| (021) 7972484

Layanan BNSP

Ragam layanan sertifikasi kompetensi kerja untuk tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan berdaya saing

Informasi Penting: Seluruh layanan sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapat lisensi/akreditasi dari BNSP. BNSP tidak melayani langsung pengujian kompetensi individu. Hubungi LSP terakreditasi di wilayah Anda untuk mengikuti uji kompetensi.

Akreditasi LSP

Proses formal pemberian pengakuan kepada LSP yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan sistem manajemen.

Persyaratan Utama
  • Berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi)
  • Memiliki skema sertifikasi yang jelas
  • Memiliki asesor kompetensi bersertifikat
  • Memiliki TUK yang memadai
  • Menerapkan sistem manajemen mutu
Konsultasi Akreditasi

Proses Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi

Akreditasi LSP adalah proses penilaian formal oleh BNSP untuk memastikan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP yang terakreditasi berhak menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.

Jenis LSP

  • LSP Pihak Pertama (LSP P1): Dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mensertifikasi peserta didik/lulusannya sendiri.
  • LSP Pihak Kedua (LSP P2): Dibentuk oleh industri/perusahaan untuk mensertifikasi tenaga kerjanya sendiri.
  • LSP Pihak Ketiga (LSP P3): Dibentuk oleh asosiasi industri atau profesi yang melayani masyarakat umum secara independen.

Tahapan Akreditasi

1
Pengajuan Permohonan
LSP mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis beserta dokumen persyaratan yang telah ditentukan BNSP.
2
Kajian Dokumen
BNSP melakukan kajian terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh LSP.
3
Asesmen Lapangan
Asesor BNSP melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kesiapan LSP, SDM, dan fasilitas TUK.
4
Keputusan Akreditasi
BNSP memberikan keputusan akreditasi berupa pemberian lisensi, penundaan, atau penolakan akreditasi.
Penerbitan Sertifikat Akreditasi
LSP yang lulus mendapatkan sertifikat akreditasi BNSP yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi Kompetensi Kerja

Proses penilaian dan pengakuan formal terhadap kompetensi tenaga kerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sertifikasi Profesi

Pengujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi di bidang tertentu yang diakui secara nasional.

Sertifikasi Klaster

Pengujian sekelompok unit kompetensi yang relevan dalam satu klaster pekerjaan di industri tertentu.

Sertifikasi Unit

Pengujian kompetensi pada unit kompetensi tunggal sesuai kebutuhan spesifik industri atau perorangan.

Cara Mendaftar Sertifikasi: Hubungi LSP terakreditasi BNSP sesuai bidang kompetensi yang ingin Anda sertifikasi. Daftar LSP terakreditasi tersedia di portal resmi BNSP atau dapat dikonsultasikan melalui kontak kami.

Manfaat Sertifikat Kompetensi BNSP

  • Bukti tertulis resmi yang mengakui kompetensi kerja Anda secara nasional.
  • Meningkatkan nilai jual dan daya saing di pasar kerja lokal maupun internasional.
  • Memperkuat posisi negosiasi gaji dan jabatan dalam karir profesional.
  • Memenuhi persyaratan regulasi di berbagai sektor yang mewajibkan tenaga bersertifikat.
  • Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa/klien terhadap kualitas layanan Anda.
TUK

Pembinaan Tempat Uji Kompetensi (TUK)

TUK adalah tempat yang memenuhi persyaratan teknis untuk pelaksanaan uji kompetensi.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat yang ditetapkan oleh LSP untuk melaksanakan uji kompetensi. TUK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP dan diverifikasi oleh BNSP. Keberadaan TUK yang berkualitas menjadi kunci keberhasilan proses asesmen kompetensi yang valid, andal, dan adil.

TUK Sewaktu

Tempat kerja asesi yang digunakan untuk pengujian di lingkungan kerja yang sesungguhnya.

TUK Mandiri

Tempat yang dimiliki atau dikuasai oleh LSP dengan fasilitas uji yang bersifat permanen.

TUK Tempat Kerja

Tempat kerja yang disewa atau dipinjam dari pihak lain untuk pengujian kompetensi tertentu.

Persyaratan TUK

TUK wajib memenuhi persyaratan fisik, teknis, dan administratif yang mencakup:

  • Tersedianya peralatan dan perlengkapan uji sesuai skema kompetensi.
  • Memiliki kondisi lingkungan uji yang aman, nyaman, dan memadai.
  • Dilengkapi dengan sistem administrasi dan dokumentasi yang tertib.
  • Memiliki pengamanan terhadap kerahasiaan soal dan materi uji.
  • Diverifikasi oleh LSP dan dipantau secara berkala oleh BNSP.
Registrasi Asesor

Registrasi Asesor Kompetensi

Asesor kompetensi adalah orang yang terlatih dan ditetapkan oleh LSP untuk melakukan asesmen kompetensi.

Asesor kompetensi memegang peran sentral dalam proses sertifikasi. Mereka bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengumpulkan bukti, dan membuat keputusan asesmen terhadap kompetensi seseorang sesuai standar yang berlaku. BNSP melalui LSP terakreditasi menjamin kualitas asesor yang terdaftar.

Persyaratan Menjadi Asesor

  • Memiliki sertifikat kompetensi di bidang yang akan diases.
  • Mengikuti dan lulus Diklat Asesor Kompetensi.
  • Mendapatkan sertifikat asesor dari LSP yang mengembangkan asesor.
  • Diregistrasi oleh LSP yang akan menggunakan jasanya.

Kewajiban Asesor

  • Melaksanakan asesmen sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan.
  • Menjaga objektivitas dan independensi dalam penilaian.
  • Menjaga kerahasiaan materi dan hasil asesmen.
  • Mengikuti program pemeliharaan kompetensi secara berkala.

Diklat Asesor: Pelatihan asesor kompetensi diselenggarakan oleh LSP yang memiliki skema asesor atau lembaga diklat yang ditunjuk. BNSP secara aktif mendukung penyelenggaraan Diklat Asesor Kompetensi untuk meningkatkan jumlah dan kualitas asesor di seluruh Indonesia.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ijazah merupakan bukti kelulusan pendidikan formal yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan program studi tertentu. Sementara sertifikat kompetensi adalah pengakuan formal atas kemampuan aktual seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tertentu, terlepas dari latar belakang pendidikannya. Sertifikat kompetensi berfokus pada apa yang seseorang mampu lakukan (can-do), bukan hanya apa yang telah dipelajari.
Masa berlaku sertifikat kompetensi bervariasi tergantung kebijakan LSP penerbit dan skema kompetensi yang berlaku, umumnya 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat melakukan perpanjangan (re-sertifikasi) melalui LSP penerbit dengan menunjukkan bukti pemeliharaan kompetensi.
Keaslian sertifikat kompetensi dapat diverifikasi melalui portal resmi BNSP di sertifikasibnsp.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat yang tertera. Sertifikat asli akan menampilkan data pemegang, LSP penerbit, skema kompetensi, dan masa berlaku yang valid.
BNSP terus mendorong pengakuan mutual sertifikat kompetensi Indonesia di tingkat internasional, khususnya di kawasan ASEAN melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA). Beberapa bidang kompetensi seperti tenaga kerja konstruksi, pariwisata, dan kesehatan telah memiliki pengakuan di negara-negara ASEAN tertentu.
Biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh masing-masing LSP sesuai jenis skema dan kompleksitas asesmen. BNSP tidak menetapkan tarif baku untuk biaya sertifikasi. Silakan menghubungi LSP terakreditasi di bidang yang Anda inginkan untuk informasi biaya yang akurat. Pemerintah juga menyediakan program subsidi sertifikasi bagi tenaga kerja tertentu melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Tim BNSP siap membantu Anda menemukan informasi layanan sertifikasi yang tepat sesuai kebutuhan.