Badan Nasional Sertifikasi Profesi — Membangun Indonesia yang Kompeten
Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang menjadi tonggak berdirinya BNSP.
BNSP didirikan dengan latar belakang kebutuhan mendesak Indonesia akan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang terstandarisasi, kredibel, dan diakui secara nasional maupun internasional. Pada era globalisasi, mobilitas tenaga kerja lintas negara semakin terbuka lebar, sehingga pengakuan kompetensi melalui sertifikasi menjadi sangat krusial bagi daya saing tenaga kerja Indonesia.
Sejak berdiri pada tahun 2004, BNSP telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dari yang awalnya hanya memiliki beberapa LSP terakreditasi, kini BNSP telah berhasil mengakreditasi lebih dari 1.000 Lembaga Sertifikasi Profesi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mencakup ratusan skema sertifikasi dalam berbagai sektor industri dan jasa.
Perjalanan dua dekade BNSP diwarnai dengan berbagai pencapaian penting, termasuk pengembangan kerangka kualifikasi nasional, penetapan ratusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta penandatanganan berbagai perjanjian pengakuan kompetensi internasional dengan negara-negara mitra ASEAN dan Asia Pasifik.
"Terwujudnya Sumber Daya Manusia Indonesia yang Kompeten, Profesional, dan Berdaya Saing di Tingkat Nasional maupun Internasional"
Mengembangkan dan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta asesor kompetensi yang memenuhi standar nasional.
Mendorong pengakuan dan penerimaan sertifikat kompetensi kerja oleh industri, pemerintah, dan lembaga internasional.
Memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah, dunia usaha, dan organisasi internasional dalam pengembangan sistem sertifikasi.
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi kompetensi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, BNSP memiliki tugas utama untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan memberikan pengakuan formal atas kompetensi tenaga kerja. Secara rinci, tugas dan fungsi BNSP mencakup:
BNSP dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh para Wakil Ketua yang membidangi kompetensi, kelembagaan, dan kerja sama, serta didukung oleh sekretariat dan berbagai divisi teknis.
BNSP dibentuk dan beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kelembagaan dan pelaksanaan tugas sertifikasi kompetensi kerja nasional:
| Regulasi | Perihal |
|---|---|
| UU No. 13 Tahun 2003 | Ketenagakerjaan — Dasar Pembentukan BNSP |
| PP No. 23 Tahun 2004 | Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
| Perpres No. 8 Tahun 2012 | Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) |
| Perpres No. 10 Tahun 2013 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
| Permenaker No. 2 Tahun 2016 | Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional |
| Permenaker No. 3 Tahun 2016 | Tata Cara Penetapan SKKNI |
Lebih dari 1.000 LSP siap melayani kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja Anda di seluruh Indonesia.